Pemerintah Mulai Bahas Revisi UU BUMN, Singgung Pembentukan Danantara
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi VI DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam kesempatan ini disinggung mengenai adanya pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Menteri BUMN Erick Thohir mewakili pemerintah mengaku sependapat dengan DPR RI mengenai adanya kebutuhan dan urgensi penyusunan RUU BUMN. Selain untuk optimalisasi peran dan kontribusi BUMN, juga karena adanya pembentukan BP Danantara.
"Optimalisasi peran dan kontribusi BUMN menjadi krusial untuk dilakukan penguatan pengelolaan BUMN baik dari aspek pengelolaan BUMN maupun aspek tata kelola BUMN itu sendiri dan juga untuk pembentukan badan baru yaitu BP Danantara," kata Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (23/1/2025).
Dalam rangka pemuatan terhadap peningkatan kinerja BUMN, Erick menilai saat ini masih terdapat berbagai tantangan antara lain belum adanya pemisahan fungsi pengawasan dan fungsi pengelolaan, belum terdapat kewenangan untuk mengoptimalisasi dividen dan perlunya kepastian terhadap status aset dan kewajiban BUMN itu sendiri.
Erick menyebut pengaturan RUU BUMN diharapkan dapat memastikan pengelolaan BUMN menjadi lebih adaptif dan modern untuk mengantisipasi dinamika dan tantangan ke depannya, serta terus memuatkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, peningkatan efisiensi, serta peluasan kontribusi BUMN di Indonesia.
Ia menegaskan akan membahas untuk mengatur beberapa poin penting dalam RUU BUMN. Pertama, RUU BUMN menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN. Kedua, dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan Menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN.
"Ketiga, dengan RUU BUMN ini berbentuk BP Danantara, beserta struktur organ dan tata kelolanya," ucap Erick.
Sebagai informasi, RUU BUMN telah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional atau prolegnas 2025 karena dianggap memiliki peran fundamental dalam perekonomian nasional.
Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengatakan perubahan tersebut seiring dengan peran strategis perusahaan pelat merah dalam mengelola sumber daya nasional yang ada dalam pasal 33 UUD 1945. Ia menyebut jika cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Terkait dengan hal tersebut, BUMN yang berperan sebagai perpanjangan negara harus mampu melaksanakan fungsi-fungsi viral dalam rangka mengelola potensi sumber daya yang dimiliki dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ucap Anggia.
0 Response to "Pemerintah Mulai Bahas Revisi UU BUMN, Singgung Pembentukan Danantara "
Posting Komentar