Berikut Ini Rincian Pajak Hyundai Santa Fe Hybrid
Hyundai Santa Fe Hybrid hadir sebagai pilihan baru menggantikan mesin diesel sebelumnya. Mobil ini hadir dengan desain, fitur dan teknologi terbaru.
Hyundai beralih ke hybrid dengan tujuan memberikan torsi melimpah dan performa kencang, namun tetap irit konsumsi BBM. Efisiensi bahan bakar memang menjadi ciri khas utama ketika berbicara tentang mobil hybrid.
Hyundai Santa Fe Hybrid dibanderol mulai Rp 786,3 juta untuk tipe Prime dan tipe tertinggi Calligraphy seharga Rp 869,6 juta.
Buat yang tertarik meminang Santa Fe Hybrid, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, termasuk pajak tahunan.
Total pajak Hyundai Santa Fe Hybrid yaitu sekitar Rp 65 jutaan untuk tahun pertama.
Biaya itu mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Untuk diketahui, BBNKB adalah pajak yang dibebankan saat pemilik kendaraan saat melakukan proses balik nama, baik saat membeli mobil baru atau bekas.
Sedangkan PKB adalah pajak tahunan yang harus dibayarkan setiap tahun. Besarnya PKB ditentukan dari besarnya nilai jual kendaraan, jenis dan kapasitas mesin.
Rincian Pajak Hyundai Santa Fe Hybrid:
BBNKB: Rp 55.625.000
PKB: Rp 9.345.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Penerbitan STNK: Rp 200.000
Penerbitan TNKB: 100.000
Total: Rp 65.413.000
Untuk tahun kedua hingga keempat, pemilik tidak perlu membayar BBNKB, penerbitan STNK, dan penerbitan TNKB. Dengan demikian, pajak yang harus dibayar menjadi sekitar Rp 9.488.000.
0 Response to "Berikut Ini Rincian Pajak Hyundai Santa Fe Hybrid"
Posting Komentar