Kalah di Pengadilan Terkait Merek Denza, BYD Indonesia Beri Tanggapan Begini
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan hukum BYD terkait hak paten merek Denza di Indonesia.
Buat yang belum tahu, pada Januari 2025 BYD Company Limited mengajukan gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi terkait penggunaan merek Denza di Indonesia.
BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi yang lebih dulu mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023.
Alasannya, Denza merupakan merek global yang sudah dipantenkan BYD sejak 2011.
Namun, sesuai yang dijelaskan di atas gugatan dari BYD ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
"Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp1.070.000," bunyi putusan majelis hakim dalam salinan putusan, dikutip dari website resmi Mahkamah Agung, Senin (5/5).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Betsji Siske Manoe menolak gugatan BYD dengan beberapa pertimbangan.
Salah satunya adalah tuntutan BYD terkait pembatalan merek Denza atas nama PT Worcas Nusantara Abadi dengan alasan adanya itikad tidak baik karena ingin menumpang popularitas merek Denza, tidak terbukti.
"Bahwa dalil yang diajukan oleh Penggugat mengenai adanya itikad buruk dalam pendaftaran Merek Perkara DENZA oleh Tergugat adalah tidak benar adanya. Pendaftaran Merek Perkara DENZA yang dilakukan oleh Tergugat tidak dilakukan dengan niat untuk menghambat atau merugikan kepentingan bisnis Penggugat," tulis putusan majelis hakim.
Selain itu, menurut majelis hakim, meski BYD mengklaim merek Denza telah didaftarkan di lebih dari 100 negara, pendaftaran merek di berbagai yurisdiksi asing tidak secara otomatis membuat suatu merek dianggap dikenal, diakui, atau mendapat perlindungan hukum di Indonesia.
"Hal ini sejalan dengan prinsip teritorialitas dalam hukum merek, yang mengatur bahwa perlindungan suatu merek hanya berlaku dalam batas wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum," kata majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.
Pertimbangan lainnya, merek Denza telah beralih kepemilikan pada 10 September 2024 oleh Roysevelt selaku Direksi PT Worcas Nusantara Abadi kepada Adi Rejoni sebagai Direktur PT Raden Reza Adi.
"Oleh karena itu, secara hukum, sejak tanggal 28 Agustus 2024, Tergugat tidak lagi memiliki kepemilikan atau keterkaitan hukum terhadap Merek Perkara DENZA, sehingga gugatan yang diajukan kepada Tergugat jelas merupakan kesalahan dalam menentukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab (Error in Persona)," tulis putusan majelis hakim.
Tanggapan BYD Indonesia
Luther Panjaitan, Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia memberikan tanggapan resmi terkait putusan PN Jakarta Selatan tersebut.
Menurut Luther, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia.
Namun, Ia menyebut perkara ini belum sepenuhnya selesai karena seperti yang dijelaskan di atas, merek Denza telah dipindahkan hak kepemilikannya ke orang atau perusahaan lain, dalam hal ini PT Raden Reza Adi.
"Perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, dimana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikan nya ke pihak lain. Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal," jelas Luther saat dihubungi GridOto.com, Senin (5/5/2025).
Meski begitu, saat ditegaskan apakah BYD akan kembali melanjutkan gugatan hukum terkait merek Denza tersebut, Luther enggan menjawabnya.
0 Response to "Kalah di Pengadilan Terkait Merek Denza, BYD Indonesia Beri Tanggapan Begini"
Posting Komentar