Pasang Iklan Gratis

Aktivasi kartu SIM wajib gunakan "face recognition"

  Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi atau kartu SIM yang selama ini menggunakan data NIK dan nomor kartu keluarga (KK) bakal ditingkatkan dengan menggunakan biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Hal ini dilakukan guna meningkatkan keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Menurut laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Selasa, pihaknya mengatakan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan No.KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain untuk tujuan kejahatan antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming hingga penipuan.

Sejatinya, Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan), merupakan salah satu RPM yang masuk dalam Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PM 5/2021) dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) sebagai identitas calon pelanggan jasa telekomunikasi.

Untuk menindaklanjuti amanat yang tertuang pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana instansi pemerintah memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebelum menetapkan keputusan.

Pihak Kemkomdigi mengajak para pemangku kepentingan dan masyarakat luas memberi masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan dari tanggal 17 s.d 26 November 2025. Adapun masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui email kejasatel@mail.komdigi.go.id.

Berikut materi muatan baru dalam RPM Registrasi Pelanggan:

Kewajiban registrasi bagi calon pelanggan jasa telekomunikasi WNI berupa: 1) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi; dan 2) Data Kependudukan berupa: a) NIK; dan b) Data Kependudukan Biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Ketentuan registrasi calon pelanggan jasa telekomunikasi belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah, sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan belum merekam Data Kependudukan Biometrik, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan serta Data Kependudukan berupa NIK calon pelanggan dimaksud, serta Data Kependudukan berupa NIK dan data Biometrik kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Kewajiban registrasi bagi pelanggan jasa telekomunikasi yang memanfaatkan eSIM wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi berupa: (1) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi; dan (2) NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).

Hal-hal pokok yang diatur dalam RPM Registrasi Pelanggan, antara lain:

Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi baik prabayar maupun pasca bayar; b. keamanan data pelanggan jasa telekomunikasi;

Pelindungan nomor pelanggan jasa telekomunikasi;

Pengawasan dan pengendalian; dan

Ketentuan peralihan.

Implementasi pelaksanaan ketentuan RPM Registrasi Pelanggan dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:

Registrasi pelanggan masih dapat dilakukan dengan menggunakan data kependudukan berupa NIK dan No. KK selama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan, sedangkan untuk biometrik pengenalan wajah (face recognition) masih bersifat opsional. Hal ini diperlukan untuk memberikan ruang sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan menjamin kesiapan penyelenggara telekomunikasi;

Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, maka registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition); dan

Ketentuan registrasi pelanggan dengan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) hanya berlaku bagi pelanggan baru, sedangkan bagi pelanggan jasa telekomunikasi eksisting yang sudah teregistrasi dengan menggunakan data kependudukan NIK dan No. KK tidak diwajibkan (opsional) melakukan registrasi ulang dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).

0 Response to "Aktivasi kartu SIM wajib gunakan "face recognition""

Posting Komentar