Dinsos NTB: Rantai kemiskinan berkontribusi terhadap perkawinan anak
Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nunung Triningsih mengungkapkan rantai kemiskinan yang menjerat masyarakat berkontribusi besar terhadap tingginya angka perkawinan usia anak di provinsi itu.
"Kemiskinan salah satu yang menyebabkan perkawinan anak. Perkawinan anak juga menjadi penyebab kemiskinan dan stunting," ujarnya saat ditemui usai pertemuan multi pihak terkait kesejahteraan sosial di Kantor PKK NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat
Nunung menuturkan pemerintah telah menerbitkan banyak regulasi untuk menangani kasus pernikahan anak usia dini, mulai peraturan daerah yang diinisiasi lembaga legislatif, peraturan gubernur tentang rencana aksi, hingga keputusan gubernur terkait satuan tugas perkawinan anak.
Meski sudah ada berbagai regulasi, edukasi yang masif, hingga pembentukan forum anak GENRE, imbuh Nunung, kasus pernikahan anak tetap tinggi akibat belum ada kolaborasi dari berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia menyarankan agar semua pihak, mulai pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, maupun sektor swasta bekerja sama dalam menanggulangi kasus perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat.
"Ini tidak bisa bekerja sendiri harus semua pihak ikut dalam memberikan pemahaman terkait dengan pencegahan perkawinan anak dan dampak dari perkawinan anak," ucap Nunung.
Pada 2024, proporsi perempuan berusia 20 sampai 24 tahun di Nusa Tenggara Barat yang berstatus kawin atau hidup bersama sebelum umur 18 tahun mencapai 14,96 persen. Jumlah itu menempatkan Nusa Tenggara Barat sebagai provinsi dengan jumlah pernikahan anak terbanyak di Indonesia.
Proporsi pernikahan usia anak di Indonesia hanya sebesar 5,90 persen. Angka tersebut jauh lebih rendah ketimbang proporsi yang ada di Nusa Tenggara Barat.
Pengadilan Tinggi Mataram mencatat dispensasi perkawinan yang diajukan di Nusa Tenggara Barat sebanyak 581 dispensasi pada 2024.
Sedangkan kasus kehamilan dan kelahiran remaja yang tercatat oleh Dinas Kesehatan NTB juga pada tahun yang sama 2024, mencapai 2.350 orang.
Nunung mengungkapkan kasus kehamilan dan kelahiran remaja yang jauh lebih tinggi ketimbang pengajuan dispensasi perkawinan mengindikasikan banyak nikah siri.
Dinas Sosial NTB berkomitmen terus menggencarkan upaya pencegahan dan pemberian pemahaman terkait bahaya perkawinan anak agar bisa menekan angka kemiskinan dan juga kasus bayi tumbuh kerdil.
0 Response to "Dinsos NTB: Rantai kemiskinan berkontribusi terhadap perkawinan anak"
Posting Komentar