Pasang Iklan Gratis

DJ Panda Bungkam Usai Erika Carlina Mendadak Batal Hadiri Mediasi di Polda Metro Jaya

  DJ Panda tampak bungkam setelah gagal menjalani mediasi untuk restorative justice yang ia ajukan di Polda Metro Jaya

Hal itu disebabkan oleh ketidakhadiran Erika Carlina sebagai pelapor dalam kasus dugaan pengancaman.

Pantauan Kompas.com, DJ Panda yang mengenakan kemeja putih dengan ciri khas rambut dikuncir hanya berjalan melewati awak media tanpa memberikan komentar

Ia langsung masuk ke mobil putih bersama kuasa hukumnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, menjelaskan bahwa kliennya tidak bisa hadir dalam agenda restorative justice karena ada kesibukan mendadak.

“Kami menghadiri agenda restorative justice yang diajukan oleh saudara DJP (DJ Panda) beserta kuasanya, yang sebelumnya dua minggu lalu sudah pernah diajukan pada pertemuan pertama,” ujar Mohammad Faisal.

“Tapi kami ingin mengonfirmasi bahwa klien kami tidak bisa hadir pada kesempatan RJ yang kedua karena suatu hal. Jam 11 tadi kami diinformasikan ada agenda dadakan yang tidak bisa ditinggalkan, jadi diwakili oleh kami,” tambahnya.

Pengakuan mengejutkan Erika Carlina

Publik pertama kali dikejutkan oleh pengakuan Erika Carlina dalam podcast Deddy Corbuzier yang tayang pada 18 Juli 2025.

Dalam acara tersebut, Erika mengungkapkan bahwa ia sedang hamil sembilan bulan.

Ia terpaksa membuka hal ini karena merasa terancam oleh mantan kekasihnya, yang diyakini publik adalah DJ Panda.

Erika menuduh DJ Panda menyebarkan foto hasil USG kandungannya ke sebuah grup WhatsApp fanbase beranggotakan sekitar 500 orang.

Selain itu, DJ Panda juga dituding membuat narasi yang meragukan siapa ayah biologis dari anak yang dikandung Erika, serta mengajak anggota grup untuk “menyerang” Erika dengan pertanyaan tersebut saat hari persalinan.

Merasa terancam dan demi melindungi janinnya, Erika secara resmi melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

DJ Panda dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE mengenai ujaran kebencian, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

0 Response to "DJ Panda Bungkam Usai Erika Carlina Mendadak Batal Hadiri Mediasi di Polda Metro Jaya"

Posting Komentar